Senin, 30 September 2019

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) 1 BAGIAN 1


Bagian 1

Riwayat PSAK 1
PSAK 1 (2009) : per 1 Januari 2009 Penyajian Laporan Keuangan telah mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statement kemudian pada tanggal 15 Desember 2009 disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). PSAK 1 (2009) ini menggantikan PSAK (1998), PSAK 1 (1994), dan PAI 1984 Bab II Pasal 5. PSAK 1 (2009) juga menggantikan PSAK 6
(Reformat 2007) : Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan untuk mengatur selain bagian yang diatur dalam PSAK 19 (2009) : Aset Tak berwujud.

PSAK 1 (2013) merupakan adopsi dari IAS 1 efektif per 1 Januari 2013, menggantikan PSAK 1 (2009) kemudian disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013.

Pemyesuaian PSAK 1 (2014) mengadopsi IAS 1 efektif per 1 januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014.

Amandemen PSAK 1 (2014) membahas Prakarsa Pengungkapan mengadopsi dari Amandemen IAS 1 Disclousure Initiatives efektif per 1 Januari 2016 dan kemudian disahkan oleh DSAK IAI tanggal 28 Oktober 2015. Pada amandemen ini mengklarifikasi beberapa persyaratan penyajian dan pengungkapan yang ada pada PSAK 1 dan meyakinkan entitas dapat menggunakan pertimbangannya ketika menerapkan persyaratan tersebut. Amandemen ini juga mengklarifikasi persyaratan yang ada dalam PSAK 1 paragraf 82A.

PERBEDAAN DENGAN IFRS
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1Presentation of Financial Statements efektif per 1 Januari 2017, kecuali:
  1. IAS 1 paragraf 01 tentang tujuan dengan menambahkan kalimat... yang disebut dengan “Laporan Keuangan”.
  2. IAS 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah, karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
  3. IAS 1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan Syariah dengan mengakomodir peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Dewan Standar Akuntansi Syariah sebagai penyusun Standar Akuntansi serta regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya.
  4. IAS 1 paragraf  10 tentang komponen laporan keuangan dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain, agar dapat menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
  5. PSAK 1 paragraf 14a tentang tanggung jawab atas laporan keuangan, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh entitas.
  6. Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) tidak diadopsi karena KKPK telah mengadopsi the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016.
  7. IAS 1 paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi Keuangan yang tidak diadopsi, karena tidak sesuai dengan konteks di Indonesia. Pengaturan IAS 1 paragraf 23-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-24 mengenai pengungkapannya, tetapi menghilangkan kalimat “but the relevant regulatory framework prohibits departure from the requirement” dalam IAS 1 paragraf 23.
  8. IAS 1 paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK.
  9. PSAK 1 paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian.
  10. IAS 1 paragraf 139A – 139L tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 1 menjadi PSAK 1 telah menggunakan IAS 1 yang telah mengakomodir amandemen tersebut.
  11. IAS 1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 15. IFRS 15 Revenue from Contratcs with Costumers telah diadopsi menjadi PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan
  12. IAS 1 paragraf 1390 tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9. IFRS 9 Financial Instrumens telah diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen Keuangan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
  13. IAS 1 paragraf 139P tentang tanggal efektif.
  14. IAS 1 paragraf 139Q tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 16 Leases telah diadopsi menjadi PSAK 73: Sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan perepan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan pada atau sebelum tanggal penerapan awal pernyataan ini.
  15. IAS 1 paragraf IG1 yang menjadi PSAK 1 paragraf P101 dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, agar menciptakan keseragaman judul komponen laporan keuangan yang lain.
  16. Pedoman Implementasi dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan atas penyajian laporan posisi keuangan yang selama ini berlaku di Indonesia. 

Ruang Lingkup
Entitas menerapkan pernyataan penyajian laporan keuangan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.

SAK mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi spesifik dan peristiwa lain.

Pernyataan ini tidak diterapkan pada struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan Keuangan Interim. Tetapi diterapkan pada paragraf 15-35, termasuk entitas yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan PSAK 65

Pada pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorietasi laba. Tetapi jika entitas dengan aktivitas nirlaba di sektor swasta atau publik menerapkan pernyataan ini, maka entitas tersebut perlu meyesuaikan deskripsi yang digunakan untuk beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan.

Entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana dalam PSAK 60 Instrumen Keuangan: Penyajian (reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (koperasi) perlu menyesuaikan penyajian laporan keuangan kepentingan peserta atau pemegang unit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar